Sebagai salah satu upaya PT Rajawali Nusantara Indonesia dalam rangka penjualan produk melalui pelelangan umum. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga yang meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
1. TUJUAN LELANG
Tujuan lelang adalah memenuhi persyaratan dalam menentukan harga jual yang berlaku di masyarakat untuk kepentingan perusahaan berdasarkan tata cara yang ditetapkan pemegang saham maupun peraturan yang berlaku dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip Tata kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Goverance (GCG).
2. PERSETUJUAN LELANG
Proses lelang dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Direksi.
3. PERSYARATAN LELANG
Persyaratan Umum:
- Calon peserta yang berhak mengikuti lelang adalah yang telah mendaftar sebagai rekanan pembeli di RNI dan mendapat user id beserta password.
- Jumlah persediaan yang dilelang adalah sebanyak yang dicantumkan di website.
- Waktu lelang ditentukan sesuai yang dicantumkan dalam website.
- Peserta mengetahui kondisi dan posisi barang yang dilelang dengan membaca informasi lelang di Aplikasi E-Aauction.
- Harga penawaran adalah harga per KILOGRAM belum termasuk PPN.
- Calon buyer harus terdaftar dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM), dengan cara upload dokumen sebagai berikut:
- KTP
- NPWP
- Nomor Rekening
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Untuk bisa mengikuti lelang, calon buyer harus disetujui oleh petugas lelang, dengan cara meng-upload dokumen:
- Bukti transfer uang jaminan sebesar Rp 50.000.000,- untuk lelang sampai dengan 1.000 Ton, dan berlaku kelipatannya.
- Mengupload Pakta Integritas
- Mengupload Dokumen Penawaran Awal
Persyaratan Khusus:
- Berkewajiban menjamin kelancaran angkutan tetes dari PG yang bersangkutan dan menjamin tidak akan terjadi keluberan.
- Memiliki tanki timbun tetes atau setidak-tidaknya dapat melakukan kontrak sewa tanki tetes.
- Memiliki atau menguasai armada angkutan tetes yang memadai (dalam bentuk kontrak kerja sama dengan perusahaan angkutan tetes).
4. MEKANISME LELANG
- Pengumuman lelang diberitahukan melalui surat kepada calon peserta yang berhak mengikuti lelang.
- Calon peserta melakukan login ke Aplikasi E-Auction yang dapat diakses melalui http://103.140.207.233:1214/ untuk menjadi peserta lelang.
- Lelang dilaksanakan melalui 1 (satu) sesi/tahap yang merupakan satu rangkaian lelang.
- Harga penawaran yang dimasukkan harus di atas HPS yang telah ditentukan, dan calon buyer dapat memasukkan penawaran beberapa kali, hingga waktu lelang selesai.
- Jangka waktu berlangsungnya lelang ditentukan oleh petugas.
- Secara otomatis, sistem akan menginfokan siapa penawar tertinggi, dan pemenang dari proses lelang tersebut.
- Peserta lelang yang tidak menjadi pemenang, akan mendapat pengembalian uang jaminan.
- Peserta melakukan proses penawaran dengan tahapan-tahapan sesuai user guide terlampir.
- Hasil lelang akan dievaluasi oleh pelaksana lelang. Penawar tertinggi akan diajukan ke Direksi untuk ditetapkan sebagai pemenang.
5. DOKUMEN LELANG
Dokumen yang disiapkan dan diterbitkan pelaksana lelang adalah sebagai berikut:
- Buku panduan
- Ketentuan Pelaksanaan Lelang
- Pengumuman/Undangan Pelaksanaan Lelang
- Berita Acara Lelang
- Surat Penetapan Pemenang Lelang (SPPL)
6. EVALUASI PENAWARAN
Evaluasi penawaran oleh Pelaksana Lelang dilaksanakan dengan metode penawaran harga tertinggi. Peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi berhak menjadi pemenang lelang.
7. PENETAPAN PEMENANG LELANG
Pemenang Lelang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan hasil evaluasi Peserta Lelang yang dilakukan oleh Pelaksana Lelang melalui Surat Penetapan Pemenang Lelang (SPPL).
8. KONTRAK JUAL BELI DAN PEMBAYARAN
- Pembuatan kontrak jual beli berdasarkan SPPL.
- Syarat pembayaran dituangkan dalam Surat Perintah Setor (SPS).